Penandatangan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Dalam kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Malang bertugas menetapkan pelaku yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pidana.
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat, tidak merendahkan martabat manusia, serta tidak mengandung unsur komersial.
Pemerintah Kota Malang juga menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun.
Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menerapkan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan dan tanggung jawab sosial.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah daerah, acara juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, serta nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Universitas Airlangga.
Seluruh rangkaian kegiatan, termasuk bimbingan teknis bertajuk “Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa: Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkelanjutan”, berlangsung selama dua hari di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (dad/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




