Disalahgunakan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Segel 53 Kios di Pasar Bendul Merisi

Disalahgunakan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Segel 53 Kios di Pasar Bendul Merisi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menyegel 53 kios di Pasar Bendul Merisi, Kecamatan Wonokromo, setelah menemukan bahwa fasilitas yang semestinya digunakan untuk berjualan itu dialihfungsikan menjadi tempat tinggal.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mengembalikan fungsi kios sesuai peruntukannya.

"Fungsi stan atau kios (di Pasar Bendul Merisi) akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian," kata Agus, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan Pasar Bendul Merisi sempat dilanda kebakaran besar pada 2019. Sejak saat itu, sejumlah orang mulai memanfaatkan kios sebagai hunian sementara hingga akhirnya berlanjut bertahun-tahun.

PD Pasar Surya kemudian melakukan sosialisasi pada Senin (17/11/2025) dan menempelkan pemberitahuan di beberapa titik agar penghuni segera mengosongkan kios.

Agus menyebut batas waktu pemindahan barang diberikan hingga Kamis (20/11/2025).

"Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dapat dikemas," ujarnya.

"Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan. Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar, seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya," lanjutnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan area pasar sesuai izin dan peruntukannya. Pemkot Surabaya membuka peluang bagi warga yang benar-benar ingin berjualan untuk menempati kios tersebut.

Selain itu, ia mengatakan penertiban ini menjadi evaluasi internal PD Pasar Surya agar kejadian serupa tak terulang.

"Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya, tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian. Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya," kata Agus.