Suasana sidang agenda putusan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, terhadap Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale.
Agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan Hakim Tunggal Duano Aghaka, pada Selasa (18/11/2025).
BACA JUGA:
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ruang lingkup praperadilan hanya mencakup pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan untuk permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.
"Namun, dalam perkara ini, laporan dugaan penipuan atas nama terlapor inisial S yang disampaikan Lirin berhenti pada tahap penyelidikan, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur sebagai objek praperadilan," papar Duano.
Di sisi lain, Lirin mengaku kecewa permohonannya tidak diterima. Ia menilai majelis hakim tidak objektif dalam memutus perkara tersebut.
Terlebih, karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi ataupun penyidik berinisial BS yang menangani laporannya. Termasuk tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan untuk diputar di muka persidangan.
"Tentu hakim kami nilai kurang objektif," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Wahabi Martanio. Ia menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta tidak menghadirkan penyidik sebagai saksi kunci.






