Kesal Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tuban Hajar Ayah dan Adik Kandung hingga Luka

Kesal Tak Dibelikan Motor, Pemuda di Tuban Hajar Ayah dan Adik Kandung hingga Luka Pelaku saat dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda di Kabupaten Tuban menganiaya ayah dan adiknya karena kesal tidak dibelikan sepeda motor pada Minggu (22/3/2026) malam.

Pelaku berinisial FF (26), warga Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Ia menganiaya ayahnya, PC, serta adiknya, MW hingga mengalami luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sebelumnya meminta uang Rp20 ribu kepada ayahnya dengan nada mengancam.

Permintaan tersebut ditolak karena korban tidak memiliki uang. Pelaku kemudian kembali mengancam dan berujung melakukan penganiayaan.

"Sebelumnya pelaku ini juga minta belikan motor PCX tapi tidak dituruti oleh korban (bapaknya)," kata Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto kepada wartawan.

Siswanto menambahkan, dalam aksinya tindak kekerasan pelaku FF menganiaya ayah kandungny dengan cara memukul tubuh berkali-kali. 

Kemudian pelaku menendang mulut hingga korban mengalami luka pada gigi patah dan mengeluarkan darah. 

Tak berhenti disitu, pelaku juga menekan kepala korban di lantai hingga membuat kedua lututnya terluka.

"Mendengar korban berteriak meminta tolong sehingga adik kandung pelaku berinisial MW berusaha melerai, namun tangan korban MW digigit oleh pelaku hingga mengalami luka," ucap Siswanto.

Menurut Siswanto, pelaku tega menganiaya keluarganya karena sering emosi sejak tidak dituruti permintaannya. Puncaknya saat pelaku minta uang Rp 20 ribu tapi tidak dituruti, sehingga melalukan kekerasan.

"Bapaknya diperlakukan seperti langsung melapor ke Polres Tuban," ujarnya.

Sementara itu usai menerima laporan dari korban, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Kemudian diketahui bahwa pelaku FF sedang berada di warung Kopi Prapto yang beralamat di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. 

Pada saat itu pelaku sedang menunggu pembeli sepeda motor hendak dijual yang rencana uang hasil penjualan motor akan digunakan untuk kabur.

"Pada hari Senin 23 Maret 2026 pukul 15.00 WIB kemarin selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Mapolres Tuban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan ancaman pidana 5 tahun. (wan/van)