Suasana sidang agenda putusan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Tuban.
"Padahal, sebelumnya penyidik menyimpulkan laporan klien kami tidak mengandung unsur pidana," cetusnya.
Ia menuding adanya upaya sengaja dari penyidik untuk menghentikan proses sejak tahap penyelidikan agar kasus tidak naik ke penyidikan dan lolos dari mekanisme praperadilan.
“Penyidik menahan laporan kami agar tidak naik ke penyidikan, sehingga tetap di tahap lidik demi menghindari prapid seperti ini," paparnya.
Menurut Wahabi, hakim semestinya mempertimbangkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10, yang menyebut penyelidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan.
"Dalam praktiknya, penetapan tersangka pun berangkat dari penyelidikan. Seharusnya norma-norma ini dinilai secara utuh oleh hakim," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan seluruh proses persidangan telah dilakukan sesuai aturan. Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim dan keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Penghentian penyelidikan sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, Lirin menggugat Kapolres Tuban lantaran ia menjadi korban dugaan penipuan investasi, tapi pelakunya tidak ditangkap pihak kepolisian.
Lirin menuding BS, Penyidik Satreskrim Polres Tuban, tidak serius menangani perkara tersebut, sehingga membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




