Gus Huda atau Kiai M Saiful Huda, cicit almarhum KH Abdurrahman Legi.
Ia terpilih sebagai utusan NU dalam lajnah khusus yang dibentuk pada Muktamar IV NU untuk membahas pembentukan Hof voor Islamietische Zaken.
“Beliau cukup paham tentang apa yang menjadi perhatian dan tujuan dari dibentuknya Hof voor Islamietische Zaken, yakni menyelesaikan soal kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan,” tuturnya.
Selain KH Abdurrahman, anggota mahkamah lainnya adalah Haji Moechtar dari Muhammadiyah. Keterlibatan dua ormas besar ini menjadi jejak awal kolaborasi NU dan Muhammadiyah dalam pemerintahan.
Karena jabatan tersebut merupakan bagian dari struktur pemerintahan Hindia Belanda, KH Abdurrahman harus mundur dari NU, sebagaimana ditegaskan KH Machfoedz Shiddiq dalam Berita Official HBNO tertanggal 31 Januari 1938.
Kiprah KH Abdurrahman berlanjut hingga masa pendudukan Jepang, ketika Mahkamah Islam Tinggi berganti nama menjadi Kaikyo Kootoo Hooin berdasarkan UU No. 34 Osamu Seirei No. 3. Jabatan tersebut diemban hingga akhir hayatnya.
KH Abdurrahman wafat dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Pasuruan, tepat di atas pangkuan sang istri saat kereta api yang ditumpangi melintasi Solo, Jawa Tengah. Peristiwa itu dikenang keluarga terjadi pada 11 Jumadil Awal 1362 H atau sekitar 16 Mei 1943 M.
“Jadi meninggal beliau itu posisi di atas kereta,” kata Gus Huda. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




