Kepala ADM Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko.
"Setiap ada pemberian limbah kayu dari Perhutani kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau Perhutani sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara Perhutani dan masyarakat diturunkan," paparnya.
Ia juga menegaskan, pengangkutan limbah tanpa surat resmi dapat dianggap tidak sah.
Sementara itu, Mantri Perhutani KRPH Rejosari Bantur, Astiko, memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan, kayu tersebut diterima oleh masyarakat sekitar dengan sifat permintaan.
"Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua," cetusnya.
Ia berharap kasus ini tidak diperpanjang.
"Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas, yang penting tidak ada kriminal," pungkasnya.
Saat ini, Perhutani KPH Malang masih menelusuri status kayu yang diangkut dan dugaan pengomersialan tersebut. Hasil investigasi diharapkan segera diumumkan untuk menjawab tuntutan transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




