Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari

Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari Kepala ADM Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko.

"Setiap ada pemberian limbah kayu dari kepada masyarakat sekitar harus melalui prosedur yang berlaku. Jadi, nanti kalau sudah menyatakan itu limbah, itu harus ada surat pernyataan bersama antara dan masyarakat diturunkan," paparnya.

Ia juga menegaskan, pengangkutan limbah tanpa surat resmi dapat dianggap tidak sah.

Sementara itu, Mantri KRPH Rejosari Bantur, Astiko, memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan, kayu tersebut diterima oleh masyarakat sekitar dengan sifat permintaan.

"Terkait itu, ya siapa saja pak namanya masyarakat, suratku juga masyarakat. Sifatnya meminta semua," cetusnya. 

Ia berharap kasus ini tidak diperpanjang.

"Kasus ini tidak usah dan tidak mau dibahas, yang penting tidak ada kriminal," pungkasnya.

Saat ini, KPH Malang masih menelusuri status kayu yang diangkut dan dugaan pengomersialan tersebut. Hasil investigasi diharapkan segera diumumkan untuk menjawab tuntutan transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO