Petugas gabungan saat mendatangi lokasi penyimpanan kayu yang diduga ilegal di Kecamatan Parengan, Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Perhutani KPH Parengan, TNI, dan Polri menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu jati ilegal di Desa Alastuwo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan batang kayu jati gelondongan yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar dan pencurian dari kawasan hutan negara.
Selain barang bukti, 3 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban. Mereka adalah Agus Purwanto (warga Parengan, Tuban), Ridwan (warga Singkal, Malo, Bojonegoro), dan Sumarno (warga Parengan, Tuban).
Kapolsek Parengan, Iptu Ramelan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
"Ya mas, itu tersangkanya tertangkap saat pencurian di hutan dan sudah lanjut penyidikan di polres," ucapnya, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, pihak Perhutani kemudian melakukan penelusuran di sekitar rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.
"Perhutani cari info di sekitar rumah tersangka masih banyak BB hasil pencurian. Kami mendampingi giat pengamanan barang bukti oleh Perhutani. Saat itu BB berada di belakang rumah, gak ada yg di rumah," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




