Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari

Perhutani Malang Telusuri Dugaan Komersialisasi Limbah Kayu Jati di KRPH Rejosari Kepala ADM Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan pengomersialan limbah kayu jati milik di wilayah Malang menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sebuah truk kedapatan mengangkut kayu yang diduga limbah dari wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 A menuju luar kawasan .

Menanggapi hal tersebut, Kepala Administratur (ADM) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, menyatakan akan melakukan verifikasi mendalam terkait status kayu tersebut.

"Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan, jika kayu yang diangkut tidak termasuk kategori limbah, maka hal itu merupakan pelanggaran. Kelik juga menekankan, berkomitmen untuk tidak mengomersialkan limbah kayu.

"Komitmen kami, kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat," tegasnya.

Kelik memastikan jika ditemukan pelanggaran berupa pengomersialan limbah kayu, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu kepada masyarakat harus melalui prosedur resmi dan ketat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO