Kepala ADM Perhutani KPH Malang, Kelik Jatmiko.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan pengomersialan limbah kayu jati milik Perhutani di wilayah Malang menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sebuah truk kedapatan mengangkut kayu yang diduga limbah dari wilayah kerja Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Rejosari Bantur Petak 19 A menuju luar kawasan Perhutani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Administratur (ADM) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang, Kelik Jatmiko, menyatakan akan melakukan verifikasi mendalam terkait status kayu tersebut.
BACA JUGA:
- Warga Probolinggo Adukan Dugaan Penipuan Sengon ke Dewan
- Petugas Gabungan Perhutani Jatirogo Tuban Gagalkan Pencurian Belasan Batang Kayu Jati
- Perhutani Gerebek Kayu Jati Ilegal di Tuban, Petugas Ringkus 3 Terduga Pelaku
- Rencana Pembangunan Real Estate di Tretes Ditolak Warga Setempat, Anggota DPRD Ungkap Hal ini
"Kami akan pastikan kebenarannya terlebih dahulu. Apakah kayu tersebut masuk dalam kategori limbah atau bukan, nanti akan saya konfirmasi dulu seperti apa," ujarnya kepada awak media, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, jika kayu yang diangkut tidak termasuk kategori limbah, maka hal itu merupakan pelanggaran. Kelik juga menekankan, Perhutani berkomitmen untuk tidak mengomersialkan limbah kayu.
"Komitmen kami, kayu tersebut untuk tidak dikomersilkan karena itu sudah menjadi aturan. Kalau misalnya sampai kayu itu lari ke tempat lain (keluar dari wilayah), maka itu menjadi pelanggaran pada komitmen di masyarakat," tegasnya.
Kelik memastikan jika ditemukan pelanggaran berupa pengomersialan limbah kayu, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran limbah kayu kepada masyarakat harus melalui prosedur resmi dan ketat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




