Dalam Tahap Penyidikan, Laporan Perhutani KPH Madura Soal Kerusakan Mangrove Didemo PMII Pamekasan

Dalam Tahap Penyidikan, Laporan Perhutani KPH Madura Soal Kerusakan Mangrove Didemo PMII Pamekasan Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Laporan KPH Madura kepada pihak kepolisian terkait kerusakan hutan di Desa Tanjung, saat ini tengah dalam tahap penyidikan.

"Kasus pengrusakan itu kami buatkan laporan polisi sekira bulan September 2024, sekarang sudah masuk tahapan penyidikan. Jadi memang perhutani ini sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan undang-undang nomor 18," kata Kepala KPH Madura, Akhmad Faizal, Jumat (25/4/2025) Malam.

Faizal melanjutkan, saat laporan polisi di buat, pihaknya tidak menyebutkan dugaan pelaku, karna ia menyerahkan penuh terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dalang dari pengrusakan di Desa Tanjung.

"Untuk pengrusakan hutan itukan ranah konstitusi, makanya kami tetap sesuai dengan amanah undang-undang proses hukum. Artinya sekarang melakukan penyelidikan dan kami serahkan kepada penyidik," tegasnya.

Di sisi lain, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) bersama Nelayan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, meminta KPH Madura untuk mencabut laporan tersebut.

Saat ini ratusan massa aksi nstrasi yang di koordinatori oleh Ketua PC PMII , Hoimadi tengah menuntut bupati dan Kapolres untuk menjadi mediator dalam permasalahan antara perhutani dan nelayan.

"PC PMII meminta kepada pihak perhutani untuk mencabut laporan dan meminta bupati dan Kapolres untuk menjadi mediator dalam masalah yang kami nilai hanya mengorbankan para nelayan," pintanya.

Berdasarkan pantauan wartawan Bangsaonline, massa aksi yang mendapatkan penolakan atas pencabutan laporan polisi oleh KPH Madura tersebut langsung berpindah mendatangi Mako Polres . (dim/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Aksi Demo Mahasiswa Dibubarkan Dosen':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO