Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku pencabulan di Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DWS (24), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini bermula saat Asiah (43), ibu korban AS (12), melapor ke polisi setelah anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah disetubuhi oleh DWS alias Ucil pada Selasa (14/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo IV/48, RT 09 RW 01, Kelurahan Pohjentrek.

Mendengar pengakuan anaknya, Asiah segera melapor kepada ketua RT setempat, dan saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya. Asiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.

Polisi bergerak cepat. Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain hasil visum et repertum atas nama korban, sprei bermotif bunga, pakaian korban dan pelaku, serta pakaian dalam korban.

“Pelaku telah kami amankan. Unit PPA sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, Selasa (21/10/2025).

DWS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.

Mitarta menegaskan, kepolisian tidak akan menolerir tindak kekerasan seksual terhadap anak. 

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Korban harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak di lingkungan sekitar. 

“Orang tua perlu memperketat pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang,” imbuhnya. (maf/par/mar)