Pelaku pencabulan di Kota Pasuruan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial DWS (24), warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini bermula saat Asiah (43), ibu korban AS (12), melapor ke polisi setelah anaknya mengeluh sakit di bagian kemaluan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:
Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah disetubuhi oleh DWS alias Ucil pada Selasa (14/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo IV/48, RT 09 RW 01, Kelurahan Pohjentrek.
Mendengar pengakuan anaknya, Asiah segera melapor kepada ketua RT setempat, dan saat dikonfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya. Asiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Pasuruan Kota untuk ditindaklanjuti.
Polisi bergerak cepat. Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain hasil visum et repertum atas nama korban, sprei bermotif bunga, pakaian korban dan pelaku, serta pakaian dalam korban.
“Pelaku telah kami amankan. Unit PPA sudah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta, Selasa (21/10/2025).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




