Klarifikasi Pelat Dinas Kapolres Pasuruan, Publik Soroti Teladan Hukum

Klarifikasi Pelat Dinas Kapolres Pasuruan, Publik Soroti Teladan Hukum Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan melayangkan klarifikasi terkait penggunaan pelat nomor dinas lama pada mobil AKBP Harto Agung Cahyono. Meski penjelasan resmi telah disampaikan pada Senin (26/1/2026), riak publik belum sepenuhnya mereda. 

Sorotan bergeser pada hal mendasar, yakni keteladanan aparat penegak hukum dalam disiplin administratif. Kasus ini bermula dari temuan masyarakat pada Jumat (23/1/2026), ketika mobil dinas Kapolres Pasuruan masih menggunakan kode pelat lama. 

Temuan itu mencuat di tengah gencarnya penindakan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor di wilayah Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono, menjelaskan bahwa penggunaan pelat lama terjadi karena proses pergantian masih berlangsung. Hal ini menyusul kebijakan baru Polda Jatim yang mengubah kode kendaraan dinas dari 39 menjadi 35.

“Administrasi bisa menunggu, tapi teladan tidak bisa ditunda. Di situlah legitimasi hukum diuji,” kata seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya terhadap penanganan kasus ini.

Hartono menambahkan, Polres Pasuruan berkomitmen menjaga keterbukaan komunikasi dengan media dan masyarakat, serta memastikan seluruh kendaraan dinas akan menyesuaikan begitu proses administrasi rampung.

Meski alasan administratif dianggap masuk akal, sejumlah warga dan pengamat menilai komunikasi yang terlambat membuka celah persepsi ketidakadilan. Pelat nomor dinas dipandang bukan sekadar identitas kendaraan, melainkan simbol kepatuhan hukum dan kesetaraan.

Kasus ini pun menjadi cermin bagaimana kekuasaan dilihat dan dinilai publik. Terlebih, beberapa hari sebelumnya Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa integritas adalah fondasi kepemimpinan. 

Kini, masyarakat menunggu bukan hanya pergantian pelat nomor baru, tetapi juga pesan moral yang berlaku setara tanpa pengecualian. (maf/par)