
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tak ada yang bisa memprediksi kapan penyakit datang. Hal itulah yang dialami Suparno, warga Desa Klecorejo, Kabupaten Madiun, saat divonis gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
Biaya pengobatan yang besar sempat membuat keluarganya khawatir, terutama sang anak, Nurul. Namun kekhawatiran itu sirna setelah Nurul mengetahui bahwa seluruh biaya pengobatan ayahnya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
“Alhamdulillah saya sudah menjadi peserta JKN, jadi lebih tenang tidak memikirkan biaya pengobatan Bapak. Kalau dihitung, biaya sekali cuci darah bisa jutaan rupiah, dan Bapak sudah menjalani cuci darah rutin selama satu tahun ini,” ujarnya saat ditemui di RSUD Caruban, Selasa (30/9/2025).
Nurul menuturkan, pengalaman keluarganya membuktikan perbedaan mendasar antara Program JKN dan asuransi kesehatan swasta. Menurutnya, JKN memberikan perlindungan seumur hidup dengan manfaat luas, termasuk untuk penyakit kronis dan katastropik yang biasanya menjadi beban finansial berat bagi masyarakat.
“Seluruh biaya pengobatan cuci darah Bapak ditanggung BPJS Kesehatan tanpa ada plafon biaya. Ini salah satu hal yang membedakan Program JKN dengan program asuransi swasta,” tegasnya.
Penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan asma membutuhkan pengobatan jangka panjang. Sementara penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, penyakit jantung, talasemia, dan hemofilia memerlukan biaya penanganan sangat tinggi.
Bagi Nurul, Program JKN menjadi penopang penting keluarganya dalam menghadapi risiko kesehatan. Selain iurannya yang terjangkau, prinsip gotong royong dalam sistem JKN membuat setiap peserta saling membantu.
“Iurannya tidak memberatkan. Kalau sudah membayar iuran tapi kondisi kita sehat, artinya kita bisa membantu peserta lain yang sakit, begitu pula sebaliknya. Benar kalau semboyannya dengan gotong royong semua tertolong,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa Program JKN berbeda dengan asuransi swasta yang bersifat komersial. JKN dirancang berdasarkan prinsip asuransi sosial, sehingga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Semua orang bisa menjadi peserta JKN, tidak ada pembatasan usia maupun seleksi kondisi kesehatan. Mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, baik sehat maupun memiliki riwayat penyakit, semuanya bisa menjadi peserta JKN dengan hak yang sama,” paparnya pada Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, sistem JKN melibatkan tiga pilar utama: BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, peserta sebagai penerima manfaat, dan fasilitas kesehatan sebagai pemberi layanan. Ketiganya terhubung dalam sistem yang menjamin akses layanan kesehatan merata.
BPJS Kesehatan bertugas mengelola kepesertaan, iuran, dan pembayaran klaim. Sementara rumah sakit dan klinik mitra bertanggung jawab memberikan pelayanan medis sesuai kebutuhan peserta. Seluruh mekanisme ini diatur oleh regulasi pemerintah, termasuk standar pelayanan, tarif, dan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat kurang mampu.
“Dengan kerangka tersebut, Program JKN menjadi sistem jaminan kesehatan yang terstruktur, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada intinya, tujuan Program JKN adalah perlindungan finansial bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. Karena kesehatan adalah hak dasar setiap manusia,” kata Ita. (red)