Gadis di Bawah Umur asal Pasuruan Diduga Dicabuli Teman Prianya Usai Pulang Nonton Kesenian

Gadis di Bawah Umur asal Pasuruan Diduga Dicabuli Teman Prianya Usai Pulang Nonton Kesenian Kuasa hukum korban Yoga Septian Widodo. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE.com

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang remaja putri berusia belasan tahun diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemuda asal Kecamatan Wonorejo, Pasuruan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan, Selasa (6/1/2026).

Orang tua korban mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah kondisi psikologis anaknya memburuk. 

Korban disebut mengalami depresi berat hingga kerap berteriak-teriak dan menunjukkan perubahan perilaku mencolok.

“Saya berharap pelakunya segera ditangkap. Anak saya mengalami tekanan batin dan takut menceritakan apa yang dialaminya,” ujar orang tua korban Saat di temui di halaman Mapolres Pasuruan.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Yoga Septian Widodo, S.H., menjelaskan dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu dini hari, 30 November 2025. 

Saat itu, korban pulang usai menonton kesenian di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Menurut Yoga, korban dijemput terlapor di gang dekat rumahnya. Korban kemudian berangkat bersama terlapor dan tiga orang temannya menuju Lawang. 

Namun, dalam perjalanan pulang, korban dibawa lebih dulu oleh terlapor, sementara tiga teman lainnya masih berada di lokasi hiburan.

“Korban dan terlapor pulang lebih dulu. Tiga teman terlapor masih berada di lokasi,” kata Yoga.

Alih-alih mengantar pulang, terlapor justru membawa korban ke area persawahan di sekitar jalur tol. Di lokasi sepi tersebut, korban diduga dipaksa melayani nafsu pelaku.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan pendampingan kuasa hukum.

“Kami sudah melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Pasuruan dan visum terhadap korban juga telah dilakukan,” ujar Yoga.

Ia mendesak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Menurutnya, korban masih berstatus pelajar dan membutuhkan penanganan hukum yang cepat serta perlindungan. 

“Korban masih sekolah dan mengalami depresi berat. Laporan ini wajib ditangani secara cepat dan profesional,” pungkas Yoga.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor. (maf/par/van)