Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji segera dilakukan.
Saat ini, KPK masih menunggu laporan kerugian negara yang tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik bersabar menunggu hasil perhitungan tersebut.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Budi menjelaskan, auditor telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, asosiasi, serta penyelenggara dan travel haji.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian penting. Terkhusus dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik optimis tahapan penyidikan segera rampung, termasuk penentuan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bos travel haji Maktour, yang juga mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” imbuhnya.
Sejak Agustus 2025, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara ini. Masa pencegahan yang segera berakhir memunculkan spekulasi adanya potensi upaya penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait korupsi kuota haji 2023-2024 setelah menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ucap Budi.
Kemudian, ia menyatakan bahwa KPK melakukan evaluasi atas temuan tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” paparnya. (rom)






