TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan kesehatan rutin menjadi langkah penting menjaga tubuh tetap sehat. Bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional, hal ini kini bisa dilakukan dengan cara sederhana: mengisi skrining riwayat kesehatan yang cukup dilakukan satu kali dalam setahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyampaikan bahwa skrining ini sangat bermanfaat untuk mendeteksi dini risiko penyakit. Dengan mengetahui kondisi tubuh sejak awal, peserta dapat segera mengambil langkah pencegahan sebelum penyakit berkembang dan menimbulkan komplikasi.
“Mulai tanggal 1 September 2025, peserta JKN diwajibkan melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum menerima layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik di klinik maupun praktik dokter mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan mulai 1 Oktober 2025, aturan ini juga berlaku untuk peserta yang terdaftar di Puskesmas,” paparnya pada Selasa (23/9/2025).
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan akses skrining secara daring melalui aplikasi Mobile JKN dan laman resmi BPJS Kesehatan.
“Peserta cukup mengisi pertanyaan sederhana seputar pola hidup, pola makan, riwayat kesehatan pribadi maupun keluarga. Dari hasil ini, tenaga medis di FKTP akan lebih mudah menentukan langkah pengobatan jika ada indikasi penyakit. Jadi proses pelayanan menjadi lebih cepat dan tepat,” kata Fitri.
Setelah skrining selesai, hasilnya langsung bisa diketahui. Peserta dengan risiko sedang atau tinggi disarankan segera datang ke FKTP untuk pemeriksaan lanjutan, seperti konsultasi, pemeriksaan tambahan, atau rekomendasi laboratorium.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




