
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi seorang klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengguncang keharmonisan rumah tangga pelapor.
Kedatangan EA bersama kuasa hukumnya bukan sekadar formalitas. Mereka menegaskan pengaduan ini merupakan upaya hukum demi melindungi hak-hak warga sekaligus menjaga martabat keluarga pelapor.
“Ini soal keadilan dan kehormatan, bukan hanya perkara pribadi,” ujar salah satu pendamping hukum yang turut hadir.
Saat mendatangi Kejari Kota Malang, rombongan sempat berusaha bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri. Namun pertemuan belum dapat terlaksana karena Kajari yang diduga sibuk.
Pihak Kejaksaan menyarankan agar audiensi dijadwalkan ulang pada kesempatan berikutnya. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur dan jadwal resmi dari Kejaksaan.
Akhirnya pertemuan dapat terlaksana pada hari Senin (22/9/2025) yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Agung Tri Radittyo. SH. M.H.
“Kami memahami kesibukan Kepala Kejaksaan. Karena itu, kami akan menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan. Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum,” jelas kuasa hukum EA.
Dikonfirmasi terpisah, Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M, menekankan bahwa pengaduan ini diajukan dengan iktikad baik.
Mereka menolak anggapan bahwa laporan ini ditujukan untuk merusak nama institusi Kejaksaan.
Sebaliknya, langkah ini dianggap sebagai wujud kepercayaan terhadap mekanisme hukum serta dorongan agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selain menyoroti aspek hukum, pihak KHYI juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, sekecil apa pun, harus diproses terbuka agar publik tidak kehilangan keyakinan. Transparansi adalah kunci,” kata Indrotito.
Menurutnya, kasus ini kini menunggu tindak lanjut resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang, Agung Tri Radittyo. SH. M.H menyampaikan bahwa aduan dan klarifikasi sudah ditindaklanjuti.
"Nanti keputusan ada di Kejaksaan tinggi., bukan kita. Karena di Kejaksaan Negeri kan gak ada bidang pengawasan" ucap Kasi Intel
Kasi Intel juga menegaskan, hari ini Kejari Kota Malang hanya melakukan wawancara dan dimintai keterangan kepada pelapor.
"Dari hasil wawancara itu, hasilnya kita akan serahkan ke Kejaksaan Tinggi. Hal-hal lain Kejati yang akan memutuskan karena yang dilaporkan kebetulan bertugas di Kejari Kota Malang," terangnya. (dad/van)