Penandatangan perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
MALANG,BANGSAONLINE.com - Seluruh kepala kejaksaan negeri dan wali kota/bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pembukaan nota kesepahaman dan bimbingan teknis Restorative Justice yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama itu disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis dengan pemukulan gong.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, salah satu perjanjian kerja sama yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang.
“Salah satu PKS yang ditandatangani adalah antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang yang diwakili Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat,” ujar Agung Tri Radityo, Senin (15/12/2025).
Perjanjian kerja sama Kota Malang bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 tersebut bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan manusiawi.
“Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Objek perjanjian kerja sama ini meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




