Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji saat pemusnahan rokok dan MME ilegal. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MME) senilai Rp7,51 miliar
Pemusnahan barang hasil penindakan dilaksanakan dengan cara dibakar di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9/2025).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
- Respons Aduan Warga, Polres Gresik Razia Warung Miras di Lowayu
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala KPPBC TMP B Gresik, Asep Munandar dan Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Jatim, Agung Budi Setijadji.
Asep Munandar menjelaskan sepanjang tahun anggaran 2024–2025, KPPBC TMP B Gresik telah melakukan berbagai penindakan di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan sebagai bagian dari operasi pasar yang rutin digelar setiap hari.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter," ujarnya.
Ia menyabutkan, nilai total barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai Rp7,51 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar hampir Rp5 miliar.
"Barang-barang tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sepanjang 2024-2025 yang berasal dari berbagai modus, termasuk 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut," tuturnya.
Seluruh barang ilegal ini kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 mengatur opsi penyelesaian tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (mekanisme Ultimum Remidium).
Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




