Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Yuliana.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam program ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan pentingnya kesadaran peserta terhadap hak dan kewajiban agar sistem JKN berjalan efektif dan berkelanjutan.
"Peserta JKN harus mengetahui dan memahami bahwa program ini bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengedepankan prinsip gotong royong. Artinya, ada hak yang mereka dapatkan, tetapi juga ada kewajiban yang harus dipenuhi agar program ini berkesinambungan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang," ucapnya, Jumat (29/08/2025).
Elke menjelaskan, setiap peserta JKN memiliki hak atas nomor identitas tunggal yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak terjadi duplikasi data.
Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari FKTP seperti puskesmas dan klinik, hingga rumah sakit untuk layanan spesialistik.
"Peserta juga memiliki hak untuk memilih FKTP sesuai kebutuhannya. Apabila peserta JKN butuh melakukan pindah FKTP, maka dapat dilakukan langsung melalui Mobile JKN. Perubahan FKTP dapat dilakukan per 3 bulan sekali," kata Elke.
Selain hak, ia menekankan pentingnya menjalankan kewajiban, seperti membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




