Lewat Layanan Digital, BPJS Mojokerto Dorong Pemahaman Hak dan Kewajiban Peserta JKN

Lewat Layanan Digital, BPJS Mojokerto Dorong Pemahaman Hak dan Kewajiban Peserta JKN Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Yuliana.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka dalam program ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menegaskan pentingnya kesadaran peserta terhadap hak dan kewajiban agar sistem JKN berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Peserta JKN harus mengetahui dan memahami bahwa program ini bukan hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengedepankan prinsip gotong royong. Artinya, ada hak yang mereka dapatkan, tetapi juga ada kewajiban yang harus dipenuhi agar program ini berkesinambungan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang," ucapnya, Jumat (29/08/2025).

Elke menjelaskan, setiap peserta JKN memiliki hak atas nomor identitas tunggal yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tidak terjadi duplikasi data. 

Peserta juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari FKTP seperti puskesmas dan klinik, hingga rumah sakit untuk layanan spesialistik.

"Peserta juga memiliki hak untuk memilih FKTP sesuai kebutuhannya. Apabila peserta JKN butuh melakukan pindah FKTP, maka dapat dilakukan langsung melalui Mobile JKN. Perubahan FKTP dapat dilakukan per 3 bulan sekali," kata Elke.

Selain hak, ia menekankan pentingnya menjalankan kewajiban, seperti membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

"Kepatuhan membayar iuran menjadi faktor penting. Iuran yang dibayarkan peserta dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan Program JKN. Jadi prinsip gotong royong benar-benar terwujud. Ketika sehat, kita membantu orang lain yang sedang sakit. Sebaliknya, saat kita sakit, kita juga akan ditolong dari iuran peserta lainnya," paparnya.

Elke juga mengingatkan bahwa peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan, seperti memulai pengobatan dari FKTP dan melakukan pelaporan jika ada perubahan data kepesertaan, seperti pindah domisili, perubahan pekerjaan, status pernikahan, hingga kelahiran atau kematian anggota keluarga.

Salah satu peserta JKN asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Yuliana (31), membagikan pengalamannya saat mengurus perubahan data karena pindah domisili.

"Waktu itu saya pindah rumah dan harus mengganti FKTP. Ternyata bisa dilakukan lewat Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor. Saya juga dulu pernah menghubungi PANDAWA untuk mencoba cek status kepesertaan saya. Menurut saya menjalankan kewajiban sebagai peserta JKN tidak ribet, apalagi didukung dengan pelayanan digital sehingga menjadi lebih praktis," akunya.

Yuliana berharap agar seluruh peserta JKN memahami hak dan kewajiban mereka demi kelangsungan program.

"Saya berharap setiap peserta JKN benar-benar memahami hak dan kewajiban untuk terus menjaga keberlangsungan Program JKN ini. Informasi terkait Program JKN juga saat ini sangat mudah diakses baik dari media massa maupun media sosial, dan untuk pelayanan sendiri juga sudah sangat update dapat dilakukan secara non tatap muka," pungkasnya. (ris/mar)