Layanan yang diberikan petugas dari BPJS Kesehatan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Momentum libur akhir tahun menjadi waktu yang dinanti banyak orang untuk berkumpul dan bepergian bersama keluarga. Namun, di tengah perjalanan atau saat berlibur, kondisi kesehatan seseorang bisa saja menurun dan membutuhkan layanan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengingatkan pentingnya pemahaman peserta JKN terkait prosedur pelayanan kesehatan di luar domisili.
“Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui bagaimana prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan saat berada di luar domisili. Pemahaman ini diperlukan agar peserta tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa kebingungan, terutama di situasi mendesak,” paparnya, Kamis (18/12/2025).
Ia menyatakan, syarat utama agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di luar daerah adalah memastikan status kepesertaan JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 serta perjanjian kerja sama antara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan di FKTP terdekat tanpa pindah faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Peserta cukup menunjukkan NIK atau kartu digital yang tertera pada Aplikasi Mobile JKN,” kata Janoe.






