
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengukuhkan 14 kepala desa (kades) perpanjangan masa jabatan di Aula Mandala Bhakti Praja, kantor Pemkab Gresik, Senin (25/8/2025).
Ke-14 kades itu diantara Kades Tanggulrejo, Kades Pejangganan, Kades Kandangan, Kades Panjunan, Kades Boteng, Kades Menganti, Kades Tulung, Kades Kepuhklagen, Kades Bunderan, Kades Mriyunan, Kades Sidorejo, Kades Tebuwung, Kades Ketapanglor, dan Kades Karangrejo.
Pelantikan 14 kades yang sebelumnya sudah purna itu menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Bupati Gresik juga mengapresiasi para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak Panjenengan menjabat. Kita punya presiden baru, dan sudah ditetapkan program prioritasnya, yaitu Koperasi Merah Putih (KMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat (SR). Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” paparnya.
Ia menekankan, saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng perguruan tinggi dalam pengembangan KMP. Oleh karena itu, ia mengajak para kades hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.
“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG. Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” katanya.
Ia juga berpesan kepada kades yang dikukuhkan, agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kades diminta menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan menyampaikan, pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023-2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ.
Sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan hingga Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Sehingga, Pemkab Gresik menunjuk 19 PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali dengan perpanjangan maksimal dua tahun.
Dari 15 kades yang memenuhi syarat formal, 14 kades dikukuhkan, sementara satu kades ditangguhkan. Satu kades yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri. (hud/msn)