SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Semy Mattinaharuw dalam perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika, namun eksekusi penahanan belum dilakukan karena alasan kesehatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji saat membacakan putusan di PN Surabaya, Selasa (12/8/2025).
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Dalam sidang tersebut, Semy dijatuhi pidana penjara selama satu bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut dua bulan penjara.
Galih mengungkapkan majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa, namun eksekusi belum dilakukan.
"Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes," ujarnya.
Galih menambahkan, kesehatan terdakwa dipantau terus oleh tim kesehatan kejaksaan. Apabila dalam seminggu kedepan, kesehatan terdakwa membaik akan dilakukan eksekusi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




