
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Semy Mattinaharuw dalam perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika, namun eksekusi penahanan belum dilakukan karena alasan kesehatan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji saat membacakan putusan di PN Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Semy dijatuhi pidana penjara selama satu bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut dua bulan penjara.
Galih mengungkapkan majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa, namun eksekusi belum dilakukan.
"Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes," ujarnya.
Galih menambahkan, kesehatan terdakwa dipantau terus oleh tim kesehatan kejaksaan. Apabila dalam seminggu kedepan, kesehatan terdakwa membaik akan dilakukan eksekusi.
"Tapi bila sebaliknya, kesehatan masih seperi sekarang mana eksekusi akan tunda," jelasnya
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya, ketika korban bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.
Setibanya di lokasi, terdakwa langsung mencekik leher korban sambil memaki. Ia kemudian mengambil parang, menempelkannya ke leher korban, serta mengacungkannya ke arah rekan-rekan korban.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka robek pada jari tangan kirinya sebagaimana dibuktikan hasil visum Rumah Sakit Islam Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(ald/van)