"Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes," ujarnya.
Galih menambahkan, kesehatan terdakwa dipantau terus oleh tim kesehatan kejaksaan. Apabila dalam seminggu kedepan, kesehatan terdakwa membaik akan dilakukan eksekusi.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
"Tapi bila sebaliknya, kesehatan masih seperi sekarang mana eksekusi akan tunda," jelasnya
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya, ketika korban bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.










