Petugas saat mendatangi salah satu toko kelontong
Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15.492 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 23.024.820, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 15.488.385. Barang bukti tersebut diperoleh dari empat titik lokasi yang kemudian dibuatkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Mayoritas pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal mengaku hanya dititipi barang, tanpa melakukan pembelian langsung dari distributor.
Modus ini kerap digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa perlu melibatkan pemilik warung secara aktif.
Pihak Satpol PP mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan waspada, serta tidak tergoda dengan tawaran titip jual rokok ilegal yang seringkali mengiming-imingi keuntungan tanpa modal.
"Rokok ilegal merugikan negara, dan pada akhirnya juga merugikan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan dan edukasi agar peredaran rokok ilegal di Blitar bisa ditekan semaksimal mungkin," pungkas Repelita Nugroho. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




