Satlantas Polres Tuban Tindak 10.114 Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Patuh Semeru 2025

Satlantas Polres Tuban Tindak 10.114 Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Patuh Semeru 2025 Petugas Satlantas Polres Tuban memberikan teguran hingga tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Tuban menindak sebanyak 10.114 pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar pada 14-27 Juli.

Penindakan dilakukan melalui 2 metode, yaitu penindakan langsung di lapangan dan pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi, mengatakan bahwa dari total pelanggar, 3.158 dikenakan sanksi tilang dan 6.956 lainnya mendapat teguran.

"Dari jumlah sanksi tilang tersebut, 1.585 pelanggar terekam melalui kamera ETLE mobile, sedangkan 1.573 lainnya terjaring melalui penindakan langsung atau tilang manual," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Ia menyebut, sekitar 80 persen dari total pelanggar merupakan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara tanpa SIM, kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan knalpot brong, tanpa spion, tidak membawa STNK, serta tidak mengenakan helm. 

Sementara pelanggaran pada pengendara mobil meliputi tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memiliki SIM.

"Kalau pengendara roda empat atau mobil, pelanggar rata-rata tanpa sabuk, melanggar marka dan berkendara sembari memakai HP. Tidak punya SIM juga ada," kata Rizky.

Ditegaskan olehnya, tujuan utama Operasi Patuh Semeru adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.

"Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi target penindakan selama operasi," ucapnya.

Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta melawan arus lalu lintas.

Ia berharap kepada para pelanggar, khususnya yang terkena tilang, segera melengkapi persyaratan dalam berkendara. Satlantas Polres Tuban juga akan terus melakukan penertiban melalui operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait. (coi/mar)