Para pelapor bersama pengacara saat di Satreskrim Polres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban masih melakukan penyidikan atas perkara dugaan penggelapan yang menyeret Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Penyidik menunggu kelengkapan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penasehat hukum (PH) Kades Tingkis mengajukan gugatan wanprestasi terhadap para korban ke Pengadilan Negeri Tuban. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut dan ia menghentikan kuasa hukumnya.
BACA JUGA:
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
Setelah itu, Kades Tingkis menunjuk pengacara baru, Nang Engki Anom Suseno, yang mengungkapkan fakta terkait dugaan penggelapan uang sewa lahan SBI melalui salah satu media daring.
Menanggapi hal tersebut, A. Imam Santoso selaku penasehat hukum korban menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kades Tingkis yang dinilai berubah-ubah.
"Bahwa kedudukan klien kami menggarap lahan sudah lama sebelum peristiwa sewa menyewa lahan dengan Kades. Kemudian kalau PH-nya merujuk pada awal kasus ini klien kami diintimidasi oleh Kades Tingkis, kemudian digugat miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Tuban tapi sekarang seolah-olah Kades Tingkis berhati baik, dan tidak ada kesalahan apa pun," paparnya saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Imam menduga, Kades Tingkis tidak jujur kepada penasehat hukumnya sehingga langkah hukum dan pernyataan pers yang disampaikan terkesan membual.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




