Bupati Jember saat memberi sambutan di hadapan guru ngaji.
"Kalau bisa, semua berkas diurus di kantor desa. Tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten," ujarnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jember, Nurul Hafid Yasin, menambahkan bahwa pendataan guru ngaji telah mencapai 60 persen dan ditargetkan rampung dalam satu minggu.
Setelah pendataan selesai, verifikasi akan dilakukan dengan Dinas Kependudukan, lalu uji publik selama tiga hari sebelum terbitnya SK.
"Setelah pendataan selesai, kami akan melakukan verifikasi dengan Dinas Kependudukan. Selanjutnya akan digelar uji publik selama tiga hari sebelum penerbitan SK," kata Hafid.
SK tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pencairan insentif. Pemkab Jember berkomitmen untuk memastikan guru ngaji menerima haknya tanpa penundaan.
Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Fawait dalam membangun Jember yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga tangguh secara moral. "Karena dari para guru ngaji, lahir generasi yang tidak hanya pintar, tapi juga berakhlak mulia," pungkasnya. (nga/yud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




