Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Penyeleweng Solar Subsidi di Jatirogo Tuban

Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Penyeleweng Solar Subsidi di Jatirogo Tuban Konferensi pers terkait penyelewengan BBM subsidi jenis solar di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul Mahali, menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair 2 bulan penjara kepada Mulyono (31), terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Jatirogo.

Kasus bermula dari pengungkapan Satreskrim Polres Tuban terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh 2 pelaku dari Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025), di lahan kosong Desa Sugihan. Salah satu pelaku, Mulyono, telah ditangkap dan disidangkan, sementara pelaku lain bernama Nanang masih berstatus DPO.

“Pada sidang yang digelar Selasa lalu, JPU menjatuhkan tuntutan 1 Tahun kurungan penjara dan denda 5 juta subsider 2 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto,.

Terdakwa dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi dari pihak penangkap, operator SPBU, dan Kepala Desa setempat.

Putusan sidang dijadwalkan pada Selasa (29/7/2025) di Pengadilan Negeri Tuban. Sebelumnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Tuban juga mengungkap modus penyelewengan solar subsidi yang diduga dikirim ke industri di Jawa Tengah dengan harga yang lebih tinggi pada Sabtu (8/3/2025)

Pelaku meminta warga membeli solar subsidi menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dan dilengkapi surat rekomendasi dari desa. Solar tersebut dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki truk untuk dijual ke luar daerah.

“Solar yang sudah terkumpul kemudian dimasukkan ke dalam bull di atas truk dan dijual ke wilayah Jawa Tengah,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin. 

Ia menambahkan, pelaku meraup keuntungan dari selisih harga sekitar Rp2 ribu per liter. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 3,5 ton solar dan satu tersangka, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (coi/mar)