Polisi dan Pemerintah Belum Temukan Solusi Hukum untuk Kasus Narkoba pada Remaja di Surabaya

Polisi dan Pemerintah Belum Temukan Solusi Hukum untuk Kasus Narkoba pada Remaja di Surabaya Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan berat, khususnya terkait keterlibatan anak-anak dalam penyalahgunaan obat terlarang. Minimnya solusi konkret untuk menangani kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi negara, aparat penegak hukum, dan institusi terkait.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang warga dari Gubeng Kertajaya, Surabaya, Hudi alias Ketep. Ia mengungkapkan kekhawatiran atas kasus LB (16), seorang pelajar SMP yang sudah 3 kali diamankan polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba.

LB tercatat sebagai siswa kelas 9 di salah satu SMP negeri. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025, ia telah diamankan oleh Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Ditresnarkoba Polda Jatim, serta terakhir oleh Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Sepengetahuan saya untuk terakhir ini LB ditangkap karena tidak terlihat beberapa minggu terakhir pada bulan Juni 2025. Kedua kakaknya memberikan keterangan bahwa adiknya ditangkap lagi,” kata Ketep.

Bahkan, LB telah dua kali ditangkap di kediamannya, selain pernah diamankan saat penggerebekan di Jalan Kunti oleh Polda Jatim. Warga sekitar mulai resah dan menyebut sikap LB yang berani layaknya orang dewasa, diiringi pengasuhan orang tua yang dianggap kurang tegas.

“LB ini meski usianya masih anak-anak pelajar SMP namun sikapnya berani layaknya orang dewasa. Bukan hanya itu, selaku orang tuanya LB juga kurang tegas terhadapnya dan seolah-olah dimanja,” ucap Ketep.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, pihak Kepolisian belum dapat memproses LB lebih lanjut secara hukum. Penanganan terbatas pada rehabilitasi dan pemulangan ke pihak keluarga.

Masalah itu menjadi sorotan lantaran kasus anak yang berkali-kali berhadapan dengan hukum tak bisa diproses pidana. Hal ini dinilai sebagai tantangan tambahan bagi pemerintah yang belum menemukan formula penyelesaian yang tepat.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Naniggolan, mengakui bahwa kasus hukum yang melibatkan anak merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.

“Bagaimanapun kesalahan anak dan yang berhadapan dengan hukum tanggung jawab kita bersama. Dan bila ditemukan anak-anak yang berkali-kali berhadapan dengan hukum, apa yang harus dilakukan masih kita godok bersama antara pemerintah, Polri dan BNN, masih belum ketemu solusinya,” paparnya

Ia juga menyoroti fenomena pemanfaatan anak oleh pelaku dewasa dalam peredaran narkoba, karena anak dinilai tak bisa dijatuhi hukuman penjara.

“Sepengetahuan saya, para pelaku dewasa memanfaatkan anak-anak dalam mengedarkan narkoba, karena anak-anak ini tidak bisa dipenjara bila tertangkap,” pungkasnya. (rus/mar)