KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Untuk menampung keluhan, usul, dan saran masyarakat terkait layanan perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia melalui KAI Daop 7 Madiun menyediakan kanal pengaduan melalui sistem SP4N-LAPOR!.
Layanan ini disiapkan guna mempermudah pelanggan menyampaikan aspirasi, khususnya selama masa angkutan Lebaran 2026.
Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan, baik di atas kereta maupun di lingkungan stasiun.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami ingin memastikan setiap pemudik merasa nyaman dalam menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan selama perjalanan di masa Lebaran ini. Penguatan SP4N-LAPOR! adalah bagian dari upaya kami menciptakan transparansi dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Fokus utama dari optimalisasi layanan pengaduan selama masa mudik dan balik Lebaran ini adalah:
1.Pelayanan Prima: Memberikan kepastian bahwa setiap aduan masyarakat, baik terkait fasilitas stasiun maupun pelayanan di dalam kereta, akan dikelola secara profesional sesuai standar nasional.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




