
Saksi Silvia Rachmawati dan saksi Elissar Sampouw juga turut menjadi korban setelah menerima ajakan serupa dari para terdakwa.
Silvia mentransfer dana total Rp70 juta, sementara Elissar menyerahkan Rp200 juta dalam dua kali transaksi.
Namun, alih-alih menerima keuntungan yang dijanjikan, para korban justru tidak memperoleh pengembalian modal penuh. Imaniar hanya menerima Rp34 juta, Silvia menerima Rp8,5 juta, sedangkan Elissar tidak menerima apa pun.
"Upaya penagihan pun telah dilakukan. Pada 7 Oktober 2023, Imaniar sempat menemui Alexa dan Rully di Tunjungan Plaza 6. Saat itu, Alexa memberikan tiga lembar Bilyet Giro BCA masing-masing senilai Rp37 juta. Namun, ketiga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam operasional CV. Cuan Grup, di antaranya mengelola grup Whatsapp, mengajak calon investor, menawarkan program arisan investasi dengan keuntungan tetap 17% per bulan, dan mengelola dana dari para investor melalui rekening resmi perusahaan.
"Perbuatan ketiganya mengakibatkan total kerugian bagi para korban sebesar Rp470 juta. Mereka pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut," tegasnya.
Atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Iya saya mengerti," sahut para terdakwa.(ald/van)