
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana.
Tiga terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap korban melalui skema investasi fiktif di bawah bendera CV. Cuan Grup.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Wimar Maharani, S bahwa perbuatan para terdakwa terjadi sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya yang masih dalam wilayah hukum PN Surabaya.
Ketiga terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan serangkaian perbuatan penipuan dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan untuk memikat para korban agar menyerahkan uang dengan dalih investasi.
"Ketiga terlihat begitu pitar dalam merayu dan meyakinkan para korban, seperti sudah sering melakukan," Ujar Ni Putu Wimar Maharani, Kamis (17/7/2025)
Lebih lanjut dikatakan Putu, kasus ini bermula dari pengenalan antara saksi Imaniar Kurniasari dan Terdakwa Rully Febriana sejak tahun 2021.
Kemudian, Imaniar bergabung dalam grup Whatsapp beranggotakan 300 orang yang dikelola oleh CV. Cuan Grup.
"Grup ini dikomandoi oleh Alexa sebagai direktur, Mitaresa sebagai komisaris, dan Rully sebagai pengelola keuangan," kata Maharani.
Masih kata JPU Maharani bahwa, Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirimkan ajakan investasi di grup Whatsapp tersebut dengan tawaran keuntungan sebesar 17% per bulan. Imaniar pun tergiur dan mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp200 juta ke rekening atas nama CV. Cuan Grup.
Saksi Silvia Rachmawati dan saksi Elissar Sampouw juga turut menjadi korban setelah menerima ajakan serupa dari para terdakwa.
Silvia mentransfer dana total Rp70 juta, sementara Elissar menyerahkan Rp200 juta dalam dua kali transaksi.
Namun, alih-alih menerima keuntungan yang dijanjikan, para korban justru tidak memperoleh pengembalian modal penuh. Imaniar hanya menerima Rp34 juta, Silvia menerima Rp8,5 juta, sedangkan Elissar tidak menerima apa pun.
"Upaya penagihan pun telah dilakukan. Pada 7 Oktober 2023, Imaniar sempat menemui Alexa dan Rully di Tunjungan Plaza 6. Saat itu, Alexa memberikan tiga lembar Bilyet Giro BCA masing-masing senilai Rp37 juta. Namun, ketiga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam operasional CV. Cuan Grup, di antaranya mengelola grup Whatsapp, mengajak calon investor, menawarkan program arisan investasi dengan keuntungan tetap 17% per bulan, dan mengelola dana dari para investor melalui rekening resmi perusahaan.
"Perbuatan ketiganya mengakibatkan total kerugian bagi para korban sebesar Rp470 juta. Mereka pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut," tegasnya.
Atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Iya saya mengerti," sahut para terdakwa.(ald/van)