3 Terdakwa Investasi Bodong CV Cuan Grup Dengarkan Dakwaan JPU di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara investasi bodong dengan terdakwa Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana.

Tiga terdakwa melakukan tindak penipuan terhadap korban melalui skema investasi fiktif di bawah bendera CV. Cuan Grup.

Dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh JPU Ni Putu Wimar Maharani, S  bahwa perbuatan para terdakwa terjadi sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya yang masih dalam wilayah hukum PN Surabaya

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan serangkaian perbuatan penipuan dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, hingga rangkaian kebohongan untuk memikat para korban agar menyerahkan uang dengan dalih investasi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: