Wamen ATR/BPN saat membuka Kuliah Umum PPTR di STPN.
“Revisi fokus pada penyederhanaan prosedur, penegasan kriteria tanah telantar, serta penguatan kewenangan penertiban,” ucapnya.
Kuliah umum ini diikuti ribuan peserta dari unsur pemerintah daerah, akademisi STPN dan UGM, serta taruna-taruni dan masyarakat umum.
Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan profesionalisme dan kepedulian terhadap isu agraria.
Dalam sesi panel, Sekretaris Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, memandu diskusi bersama narasumber lintas institusi.
Mereka adalah Prof. Maria Sumardjono (Guru Besar Hukum Agraria UGM), Aria Indra Purnama (Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang), Agus Sutanto (Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang), Sepyo Achanto (Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah), dan Elsa Puspita (Kepala Subdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan). (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




