Wali Kota Batu Bersama Bea Cukai Malang Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Wali Kota Batu Bersama Bea Cukai Malang Komitmen Berantas Rokok Ilegal Nurochman, Wali Kota Batu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

"Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal," ujar Nurochman.

Selain penerapan sanksi hukum, Pemerintah Kota Batu juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal.

Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

"Dengan langkah ini, kami berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada," pungkasnya (adi/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO