
Daftar Isi
SURABAYA,BANGSAONLIMNE.com - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo, mengkritik kebijakan Pemkot Surabaya terkait pengelolaan parkir minimarket.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Prof. Rossanto menuturkan, tindakan sidak dan penegakan aturan secara represif terhadap minimarket tidak menyelesaikan masalah utama.
Akar permasalahan justru terletak pada sistem parkir kota yang belum ditata secara menyeluruh dan transparan.
“Masalah ada di parkir, tapi yang dihukum malah pemilik toko. Ini tidak proporsional,” kata Prof. Rossanto, Rabu (18/6/2025).
Ia menyayangkan jika pelaku usaha menjadi korban dari sistem yang belum dibenahi.
Ia menjelaskan bahwa tindakan represif memang bisa memberi efek jera, namun tak akan efektif jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem.
Sementara itu, pendekatan edukatif yang selama ini digagas juga dinilai kurang berdampak karena tidak ditopang sistem pendukung yang memadai.
Minimarket, lanjutnya, bukan satu-satunya sektor usaha yang memiliki lahan parkir terbuka dan berpotensi menimbulkan permasalahan.
Jika hanya mereka yang ditindak, maka muncul potensi kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.
Prof. Rossanto juga mengingatkan bahwa tidak semua minimarket tergabung dalam jaringan usaha besar.
Banyak yang justru dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah secara mandiri. Jika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha, maka akan sangat memberatkan pihak yang lebih kecil.
“Penerapan aturan seragam tanpa melihat skala usaha bisa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah,” ucapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya sistem akurat dalam menghitung potensi dan realisasi parkir.
“Selama ini pajak parkir dipungut tanpa sistem yang bisa menghitung jumlah kendaraan dan transaksi secara pasti,” ujarnya.
Tiga Alternatif Solusi
Untuk itu, Prof. Rossanto menawarkan tiga skema alternatif solusi. Pertama, kerja sama antara pelaku usaha dan pengelola parkir profesional agar data parkir lebih akurat.
Kedua, menerapkan sistem retribusi resmi melalui juru parkir yang ditunjuk pemerintah dengan tarif wajar dan terstandar.
Ketiga, skema retribusi dibayar oleh pihak minimarket, bukan oleh masyarakat. Namun ia menilai opsi ini kurang ideal karena bisa membebani biaya operasional dan berdampak pada harga barang di tingkat konsumen.
“Skema terakhir bisa menaikkan harga barang karena menambah beban biaya bagi pemilik usaha,” ucapnya.
Rossanto menegaskan bahwa solusi ideal adalah melalui sistem kerja sama yang memungkinkan parkir tetap gratis untuk masyarakat, sementara pihak minimarket menyesuaikan sistem tanpa dibebani sepihak. Di sisi lain, pemerintah tetap dapat memungut pajak dengan adil dan transparan.
“Kalau parkir mau gratis, beri insentif dan dukungan sistem bagi pelaku usaha. Kalau tujuannya pendapatan daerah, laporannya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.