Pemkot Surabaya Dinilai Tak Adil soal Parkir Minimarket, Guru Besar Unair Beri 3 Alternatif Solusi

Pemkot Surabaya Dinilai Tak Adil soal Parkir Minimarket, Guru Besar Unair Beri 3 Alternatif Solusi Prof. Dr. Rossanto Dwi Handoyo

Banyak yang justru dikelola oleh pelaku usaha kecil dan menengah secara mandiri. Jika aturan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan skala usaha, maka akan sangat memberatkan pihak yang lebih kecil.

“Penerapan aturan seragam tanpa melihat skala usaha bisa memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah,” ucapnya.

Ia juga menyoroti belum adanya sistem akurat dalam menghitung potensi dan realisasi parkir.

“Selama ini pajak parkir dipungut tanpa sistem yang bisa menghitung jumlah kendaraan dan transaksi secara pasti,” ujarnya.

Tiga Alternatif Solusi

Untuk itu, Prof. Rossanto menawarkan tiga skema alternatif solusi. Pertama, kerja sama antara pelaku usaha dan pengelola parkir profesional agar data parkir lebih akurat. 

Kedua, menerapkan sistem retribusi resmi melalui juru parkir yang ditunjuk pemerintah dengan tarif wajar dan terstandar.

Ketiga, skema retribusi dibayar oleh pihak minimarket, bukan oleh masyarakat. Namun ia menilai opsi ini kurang ideal karena bisa membebani biaya operasional dan berdampak pada harga barang di tingkat konsumen.

“Skema terakhir bisa menaikkan harga barang karena menambah beban biaya bagi pemilik usaha,” ucapnya.

Rossanto menegaskan bahwa solusi ideal adalah melalui sistem kerja sama yang memungkinkan parkir tetap gratis untuk masyarakat, sementara pihak minimarket menyesuaikan sistem tanpa dibebani sepihak. Di sisi lain, pemerintah tetap dapat memungut pajak dengan adil dan transparan.

 “Kalau parkir mau gratis, beri insentif dan dukungan sistem bagi pelaku usaha. Kalau tujuannya pendapatan daerah, laporannya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.