Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto.
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto, mengungkapkan bahwa TPD atau target pendapatan daerah tahun lalu tidak tercapai. Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Senin (16/6/2025).
Menurut dia, penyebab utama tidak tercapainya target ialah belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan sebelumnya, yakni Perda PDRD (Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah) yang telah disahkan sejak akhir 2023.
BACA JUGA:
- DPRD Trenggalek Siap Teruskan Aspirasi 4 Tuntutan Guru PAUD Nonformal
- RDP Komisi IV DPRD Trenggalek Tampung Aspirasi PPG Prajabatan soal Prioritas Calon Tenaga Guru
- Ratusan Anggota Koperasi Madani Datangi DPRD Trenggalek, Tuntut Audit dan Pengembalian Dana
- DPRD Trenggalek Soroti Kisruh Tambang PT Djawani di Ngentrong: Diduga Ada Komitmen Tak Dipenuhi
“Makanya ini kan boleh dikatakan abai, makanya saya minta agar segera diproses Perbup-nya biar ada dasar hukum yang melandasi penarikan retribusi ataupun pajak,” kata Mugianto.
Ia menjelaskan, Perbup seharusnya diterbitkan maksimal 6 bulan setelah Perda diundangkan, namun hingga pertengahan 2025 belum juga ada tindak lanjut.
Dalam rapat tersebut, juga terungkap bahwa terdapat 13 poin catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun Trenggalek sempat meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), politikus dari Demokrat ini memaparkan target PAD tahun lalu sebesar Rp293 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp281 miliar.






