Cinta Sehidup Semaling, Pasutri Pelaku Curanmor Lepas Rindu Dengarkan Dakwaan JPU di PN Surabaya

Cinta Sehidup Semaling, Pasutri Pelaku Curanmor Lepas Rindu Dengarkan Dakwaan JPU di PN Surabaya Pasutri terdakwa pencurian motor saat saling tatap di ruang sidang PN Surabaya

"Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa.

Sebagai informasi, pencurian bermula ketika pasutri ini mengunjungi temannya bernama di Jln. Sidotopo Sekolahan pada Selasa 21 Januari 2025 jam 02.00 WIB.

Namun karena Rizal tidak berada di rumah, keduanya memutuskan pulang.

Saat melintasi lokasi kejadian, mereka melihat satu unit sepeda motor matik dalam kondisi terkunci setang terparkir di teras rumah.

Melihat ada kesempatan, Reza mencoba mengeksekusi motor curian. Sementara Silvyana tetap berada di atas motor sarana Yamaha Mio putih nopol L 5312 RI sambil mengawasi situasi.

Reza lalu berusaha membuka kunci ganda pada cakram motor target menggunakan kunci T dan kunci pas yang telah ia persiapkan sebelumnya.

Namun, upaya pencurian gagal lantaran aksi mereka kepergok Jamaludin yang merupakan paman pemilik sepeda motor. Kedua pelaku berusaha kabur namun berhasil dihentikan warga.(ald/van)