Pasutri terdakwa pencurian motor saat saling tatap di ruang sidang PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri memang sepatutnya kompak dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Namun, kekompakan pasutri Reza Shahputra dan Sivyana Septi Prawira saat mencuri sepeda motor jangan ditiru.
BACA JUGA:
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Dari Curanmor hingga Pengeroyokan Suporter
Keduanya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (10/6/2025).
Saat memasuki ruang sidang, keduanya tak kuasa melepas rindu. Saling berpegangan tangan dan baku tatap mata sarat cinta.
Reza dan Sivyana menjadi terdakwa perkara pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, Nopol L-6626-WY, milik Moch.Taufik Ali yang terparkir di depan teras rumah di jalan Sidotopo Jaya 3-A/3 Surabaya,menggunakan kunci T dan kunci pas no.8,9 dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.
"“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kami menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Dewi Kusumawati di hadapan majelis hakim.
Mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




