Kejati Jatim Tahan Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Surabaya dalam Kasus Gratifikasi Rp3,6 M

Kejati Jatim Tahan Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Surabaya dalam Kasus Gratifikasi Rp3,6 M GSP saat digiring dari Kejati Jatim menuju rutan Kelas I Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi () Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Usai diperiksa tim penyidik, GSP langsung mengenakan rompi sebagai tahanan. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah. 

Penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Jatim, Saiful Bahri Siregar, (2/6/2025) malam.

Menurutnya, sugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan oleh GSP.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO