GSP saat digiring dari Kejati Jatim menuju rutan Kelas I Surabaya
Hasil penyelidikan ditemukan bahwa dana Rp3,6 miliar tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk. Hal itu dilakukan tersangka selama hampir tujuh tahun.
"Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," tandasnya
Tindakan GSP dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya: Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 junto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebagai langkah hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 dengan masa tahanan 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2025.
Saat ini, GSP ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




