Pelapor didampingi kuasa hukum saat menunjukkan laporan polisi di Mapolda Jatim
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Artis ibu kota, Vicky Prasetyo, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian perangkat audio senilai Rp213 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Fajar Ramadhon (38), pengusaha audio asal Sidoarjo yang memiliki usaha di kawasan Pasar Genteng, Surabaya.
BACA JUGA:
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Tim Polda 2 Juara Turnamen Bulutangkis Piala Kapolda Jatim 2026
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
Laporan polisi telah teregister dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pembelian perangkat audio sound system senilai Rp213 juta.
Fajar Ramadhon didampingi kuasa hukumnya, Descha Govinda, saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Menurut Descha, laporan tersebut dibuat karena kliennya mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran selama lima bulan.
"Pembeliannya dilakukan kurang lebih bulan Januari. Datang ke toko klien kami yang audio itu di kapten Audio Jalan Genteng hingga memilih beberapa barang. Setelah barang dibeli, dikirim ke Semarang di kafenya," ujarnya di Mapolda Jatim.
Descha menjelaskan, setelah perangkat audio terpasang di kafe milik Vicky Prasetyo di Semarang, pembayaran yang telah disepakati tidak kunjung dilakukan.
Kliennya disebut telah beberapa kali menanyakan pembayaran tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
Selain itu, pihak korban juga telah melayangkan dua kali somasi.
Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp213 juta, termasuk pemasangan perangkat di lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




