Roy Suryo usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya
BANGSAONLINE.com - Pakar telematika Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam keterangannya kepada media, Roy Suryo mengkritik penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilainya tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- KPK Dianggap Tak Masuk Akal, Mahfud MD: Jika Mau Selidiki Dugaan Mark up Whoosh Tak Perlu Laporan
- DPD PSI Gresik Klaim Sejumlah Kader Partai Siap Bergabung
- Wow! Jokowi Targetkan PSI Raih 30 Kursi DPR, Butuh Dana Rp 2,5 Triliun
“Saya ikut merumuskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, (15/5/2025).
Roy Suryo menyoroti penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya dirancang untuk kasus-kasus manipulasi digital seperti pemalsuan bukti transfer, tapi penggunaan pasal ini harus dibarengi dengan bukti yang jelas. Dalam perkara ijazah palsu, ia menyebut tidak ada barang bukti berupa dokumen elektronik.
“Kalau dokumen elektroniknya enggak ada, sama saja kita tiba-tiba dituduh melakukan pembunuhan tapi mayatnya enggak ada,” tutur Roy Suryo.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mencantumkan pasal-pasal yang bukan peruntukannya.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas profesionalisme selama proses pemeriksaan.
“Saya tetap mengapresiasi Polda Metro dan saya cepat jam 10.00 WIB tadi sudah 24 pertanyaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




