Dianggap Lindungi Jokowi-Gibran, KPU Bikin Aturan Tiba-Tiba Lalu Dibatalkan Tiba-Tiba

Dianggap Lindungi Jokowi-Gibran, KPU Bikin Aturan Tiba-Tiba Lalu Dibatalkan Tiba-Tiba Mochammad Afifuddin. Foto: Kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang baru saja diumumkan. Yang isinya menyebutkan 16 dokumen calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, tak bisa dibuka untuk publik kecuali diizinkan oleh capres-cawapres bersangkutan.

Aturan KPU RI yang melarang ijazah capres-cawapres dibuka itu langsung menuai kritik dari banyak kalangan. KPU dianggap melindungi Jokowi dan Gibran yang kini ijazahnya sedang dipersoalkan keasliannya.

Yang menarik, aturan KPU yang dibuat secara tiba-tiba itu kemudian dibatalkan juga secara tiba-tiba. Aturan itu dianggap dibuat secara tiba-tiba karena Pilpres sendiri masih jauh, tahun 2029.

Lalu apa alasan KPU tiba-tiba membatalkan? 

"KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan keputusan ini 731, mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka," ujar Mochmmad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Tampaknya dia menyadari banyak kritik dari masyarakat yang ditujukan kepada KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan secara akuntabel dan terbuka.

Dilansir Kompas, menurut dia, pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Dia juga sekaligus memberikan klarifikasi bahwa keputusan KPU nomor 731/2025 itu tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu.

"KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal kita, apakah PKPU, Undang-Undang Pemilu, maupun Undang-Undang terkait lainnya, karena KPU juga harus memedomani hal tersebut," tambah Afifuddin lagi.

Lalu apa langkah KPU setelah membatalkan keputusan tersebut? Afifuddin mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik terkait dengan perlindungan data pribadi para capres-cawapres 2024.