Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, didampingi anggotanya, Moh. Isnaeni. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri dilaporkan LSM ke Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kediri menerima permintaan konfirmasi resmi mengenai dokumen ijazah yang digunakan salah satu caleg dari Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).
Menindaklanjuti surat FKI-1 Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Indikator verifikasi meliputi dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti, memuat nama bakal calon, dilegalisasi pejabat berwenang, menerangkan kelulusan, serta menggunakan bahasa Indonesia.
"Di mana dokumen softcopy ijazah terakhir (salah satu bakal calon) pada aplikasi SILON tingkat Kabupaten, untuk dokumen softcopy ijazah tersebut sesuai dengan tangkapan layar pada aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri," kata Nanang, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat jeda waktu 10 hari untuk menerima tanggapan masyarakat. Namun, pada masa itu tidak ada tanggapan terkait caleg yang kini dipermasalahkan.
"Karena kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kita tunggu saja hasil akhirnya. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Kediri akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan," pungkasnya. (uji/mar)






