KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Kediri tengah menyusun naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang usaha hiburan dan rekreasi.
Regulasi itu digagas Fraksi Gerindra untuk mengisi kekosongan hukum karena hingga kini belum ada perda yang secara khusus mengatur sektor tersebut.
Penyusunan naskah akademik diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026). Kegiatan melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha, akademisi, tokoh agama, FKUB, Satpol PP, kepala desa, hingga masyarakat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, menyebut aturan baru diperlukan karena usaha hiburan berkembang pesat hingga ke wilayah pedesaan.
“Sekarang banyak usaha hiburan yang izinnya hanya izin usaha biasa, padahal seharusnya memiliki izin usaha hiburan. Jika nantinya tertata dengan baik, tentu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Anggota Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menegaskan perda baru dibutuhkan karena aturan yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan usaha hiburan.
“Perizinan sekarang sudah menggunakan sistem OSS dan ada sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat. Karena itu diperlukan perda agar seluruh mekanisme perizinan, hak, kewajiban, larangan hingga pengawasan memiliki kepastian hukum,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik inisiatif dewan. Ia menilai perda baru akan menjadi instrumen penting menata usaha hiburan dan rekreasi, apalagi dengan kehadiran Bandara Dhoho yang diperkirakan meningkatkan kunjungan wisatawan.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan penyusunan perda dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata.
“Nanti seluruh masukan akan menjadi bagian dari naskah akademik. Setelah itu baru dibahas materi teknis seperti zonasi, perizinan, jam operasional hingga ketentuan lainnya,” katanya. (uji/mar)










