Aksi Damai GPN di DPRD Kabupaten Kediri Desak Usut Tukar Guling Tanah Kas Desa Tiron

Aksi Damai GPN di DPRD Kabupaten Kediri Desak Usut Tukar Guling Tanah Kas Desa Tiron Belasan orang yang tergabung dalam Ormas GPN saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Belasan anggota Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri pada Kamis (10/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling tanah kas Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Aksi dimulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan mediasi di dalam kantor DPRD bersama Komisi I. Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan Pemkab Kediri, di antaranya Asisten I, Sekdakab Kediri, dan sejumlah instansi terkait.

Basuki, selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa tujuan aksi adalah mendorong penegakan hukum dan transparansi anggaran di tingkat desa.

“Kami menuntut pengusutan atas dugaan korupsi dalam tukar guling tanah kas Desa Tiron. Kami juga mendesak Pemerintah Daerah segera merealisasikan pembelian tanah pengganti serta menghentikan proyek jika terbukti ada penyelewengan,” tegas Basuki yang juga Ketua GPN Kabupaten Kediri.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat desa.

"Kami juga meminta klarifikasi terbuka dari pihak Pemerintah Kabupaten, khususnya kepada pejabat berwenang, untuk menjelaskan tahapan proses pembebasan lahan yang selama ini dinilai tertutup dan rawan memicu konflik sosial di masyarakat," kata Basuki.

Menurut Basuki, perwakilan Pemkab Kediri tak mampu menunjukkan dasar hukum yang jelas atas proses tukar guling tersebut.

"Kami tanyakan dasar hukumnya, tapi tidak bisa ditunjukkan. Sementara kami punya dokumen yang menunjukkan indikasi pelanggaran. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak yang berupaya menutup-nutupi kasus ini," ujar Basuki.

GPN berkomitmen membawa kasus ini ke jalur hukum, dan bila tidak ditindaklanjuti di tingkat daerah, mereka akan mengadukannya ke lembaga hukum pusat.

“Kami akan mengadukan kasus dugaan penggelapan aset desa ini ke Polres Kediri Kota. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan lanjutkan ke pusat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Tiron," tutup Basuki.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa proses tukar guling masih sesuai regulasi.

“Selama tanah pengganti belum tersedia, maka belum bisa dilakukan tukar menukar. Prosesnya masih di Pemkab dan akan dikirim ke Gubernur untuk diterbitkan SK. Setelah itu baru bisa dibayarkan,” jelas Sukadi.

Ia menegaskan bahwa belum ada pelepasan resmi atas tanah kas desa meski pembangunan sudah berlangsung di lokasi.

"Tanah Kas Desa Tiron, masih ada," tegas Sukadi.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengamanan Polres Kediri, serta diakhiri dengan pembubaran massa usai mediasi. (uji/mar)