Cabe Jamu Sumenep
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Produk unggulan daerah, Cabe Jamu Sumenep, resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dokumen tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis (PIG) daerah. Pencatatan itu terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan ditetapkan pada Maret 2024.
BACA JUGA:
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
- Apresiasi Bedah Rumah di Sumenep, Ketua Ansor Jatim Ajak Pemuda Semangat Bergerak Berdampak
- Viral Relawan Karaoke dan Joget di Dapur MBG, Wabup Sumenep: Tidak Boleh Terulang
Capaian tersebut merupakan salah satu hasil kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep dalam mendorong pengakuan serta perlindungan produk khas lokal agar memiliki kepastian hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid mengatakan bahwa potensi indikasi geografis yang dicatatkan adalah Cabe Jamu Sumenep.
“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur, Minggu (8/3/2026).
Dengan pencatatan tersebut, produk cabe jamu secara resmi telah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




