Cabe Jamu Sumenep Resmi Diakui Negara, Pemkab Sumenep Kantongi Surat Inventarisasi KIK

Cabe Jamu Sumenep Resmi Diakui Negara, Pemkab Sumenep Kantongi Surat Inventarisasi KIK Cabe Jamu Sumenep

SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Produk unggulan daerah, Cabe Jamu , resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis setelah Pemerintah Kabupaten menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dokumen tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis (PIG) daerah. Pencatatan itu terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan ditetapkan pada Maret 2024.

Capaian tersebut merupakan salah satu hasil kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten dalam mendorong pengakuan serta perlindungan produk khas lokal agar memiliki kepastian hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat.

Kepala DKPP , Chainur Rasyid mengatakan bahwa potensi indikasi geografis yang dicatatkan adalah Cabe Jamu .

“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur, Minggu (8/3/2026).

Dengan pencatatan tersebut, produk secara resmi telah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten , Jawa Timur.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO